Waspada, Pelamar CASN 2023 Jangan Tergiur Janji Palsu Tanpa Seleksi Bisa Lolos Tes
Pelamar seleksi calon ASN 2023 untuk formasi CPNS dan PPPK diminta untuk lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelamar seleksi calon ASN 2023 untuk formasi CPNS dan PPPK diminta untuk lebih waspada terhadap potensi tindak penipuan oleh oknum seleksi yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui tahapan seleksi.
Badan Kepegawaian Negara sampai sekarang telah mendapati sejumlah surat palsu atau hoaks mengenai adanya pengangkatan menjadi ASN. BKN pun telah menyampaikan ke masyarakat melalui media sosial BKN.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa tindakan oknum seleksi semacam itu bisa dicegah selama pelamar tak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pemerintah secara terbuka.
"Tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salahsatunya ya karena masih ada masyarakat kami yang meski tahu hal itu ilegal, tapi nekat menggunakan bantuan oknum dengan harapan pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi," ujarnya, Kamis (19/10/2023) dari keterangan tertulis yang diterima.
Dia pun menyoroti jika ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN. Maka, keduanya baik pelamar yang menyerahkan sejumlah uang dan oknum yang terlibat dapat dikenakan unsur pidana.
"Kami mengingatkan tahapan seleksi terbuka secara umum, dapat dipantau bersama, dan tak dikenakan biaya dengan nominal tertentu. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan pembiayan pelaksanaan seleksi CASN 2023 melalui APBN.
"Jadi, seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka, termasuk saat proses ujian dengan CAT, hasil masing-masing pelamar dapat langsung dilihat dan seperti tahun-tahun sebelumnya, proses ujian dengan CAT juga akan ditampilkan secara transparan melalui youtube BKN atau layar monitor yang disediakan di lokasi ujian sehingga siapa pun dan di mana pun dapat memantau,” katanya.
Adapun tahapan seleksi saat ini, tengah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan masa sanggah. Untuk masa sanggah, pelamar diberikan waktu selama tiga hari sejak menerima hasil seleksi administrasi dan instansi diberikan waktu menjawab sanggah selama lima hari kerja dari 19 – 23 Oktober 2023.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Kemenkum Harmonisasikan Raperkada Tasikmalaya Terkait Penghasilan ASN & Kawasan Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ada ASN Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta, Bapenda Kota Bandung Ketatkan Pengawasan |
![]() |
---|
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun |
![]() |
---|
PJ Sekda Pemkab Bekasi Tindak Tegas Ancam Tunjangan ASN Dipotong bagi yang Sering Telat ke Kantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.