ASN Cirebon Gugat Undang-undang ASN ke MK, Tuntut Kesetaraan Batas Usia Pensiun

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, resmi melayangkan gugatan uji materi ke MK.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
GUGAT UU ASN- Gedung Mahkamah Konstitusi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, resmi melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, resmi melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pria 55 tahun 9 bulan ini memprotes ketentuan batas usia pensiun (BUP) dalam UU ASN tidak adil, khususnya bagi ASN di level pejabat administrator.

Sri mengatakan bahwa Ggugatan yang dilayangkannya bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN.

"Tidak boleh ada kesenjangan yang menyebabkan kecemburuan sosial hanya karena perbedaan jabatan,” ujar Sri Darmanto saat diwawancarai, Sabtu (20/9/2025).

Baca juga: Dibuang Persib, Penyerang Ini Malah Masuk Jajaran Top Skor Super League, Bobotoh Kaduhung?

Dalam aturan yang berlaku, kata Sri, pejabat administrator dan pengawas pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama mendapat batas pensiun hingga 60 tahun.

Bagi Sri, dua tahun perbedaan itu sangat berharga karena berdampak pada kesempatan promosi jabatan.

Ia mencontohkan, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024, jabatan JPT hanya bisa diisi ASN berusia maksimal 56 tahun.

“Dengan aturan sekarang, kami yang sudah mendekati usia pensiun praktis kehilangan peluang promosi, meskipun memiliki kompetensi dan kinerja yang memenuhi syarat,” ucapnya.

Sri menegaskan, gugatan ini juga berlandaskan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Bahkan, Surat Edaran Bupati Cirebon yang menyatakan dirinya pensiun pada 2026 dijadikan bukti nyata bagaimana ketentuan BUP saat ini merugikan.

Gugatan dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025 itu telah diterima MK.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025 pukul 15.00 WIB di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jakarta.

Sebelum menghadiri sidang, Sri memastikan akan meminta izin resmi kepada Bupati Cirebon Imron, Wakil Bupati Agis Kurniawan, serta Sekda Hendra Nirmala. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved