Kemenkum Harmonisasikan Raperkada Tasikmalaya Terkait Penghasilan ASN & Kawasan Tertib Lalu Lintas

Para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya secara virtual dari ruang rapat Ismail S

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait Tambahan Penghasilan ASN dan Kawasan Tertib Lalu Lintas 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Tasikmalaya bersama Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya (Pemkot Tasikmalaya) secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 22/09/2025).

Para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya secara virtual dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar. Dalam rapat kali ini dibahas mengenai Raperkada tentang Perubahan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dan Raperkada tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

2Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisas
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait Tambahan Penghasilan ASN dan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Dalam konsepsi oleh para Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperkada tentang Tambahan Penghasilan ASN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP No. 12 Tahun 2019 ASN berhak untuk memperoleh tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah sesuai ketentuan berlaku.

Perancang Kanwil Jabar juga menjelaskan bahwa tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya. Pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada peraturan pemerintah.

3Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Rape
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kota Tasikmalaya Terkait Tambahan Penghasilan ASN dan Kawasan Tertib Lalu Lintas

Sementara itu terkait Raperkada Kawasa Tertib Lalu Lintas (KTL) disampaikan bahwa KTL merupakan salah satu program yang dibangun dan diawasi oleh instansi yang berwenang dan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Fungsi KTL itu sendiri sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran tentang lalu lintas dan sebagai percontohan kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar, serta untuk studi dan pengamatan lalu lintas.

Perancang Kanwil Jabar juga menjelaskan bahwa Raperkada ini didasari UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan, selain itu ketentuan tersebut juga mengatur pengguna kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan para pejalan kaki dan pesepeda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved