Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Cimahi Disergap Saat Transaksi dengan Pelanggan, Sasar Pelajar

Polisi menangkap pengedar ribuan butir obat terlarang saat transaksi dengan pembeli di kawasan Stadion Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok. Sabhara Polres Cimahi
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, saat menunjukkan obat terlarang ketika mengamankan pengedar dan pembelinya, Rabu (18/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menangkap pengedar ribuan butir obat terlarang saat transaksi dengan pembeli di kawasan Stadion Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (18/10/2023).

Pelaku berinisial IM (26) dan MK (25). Keduanya kerap mengedarkan Hexymer dan Tramadol.

Dia ditangkap saat transaksi dengan pemuda berinisial RH (27). RH datang ke tempat pelaku untuk membeli obat tersebut.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, mengatakan, praktik peredaran obat terlarang itu terungkap saat pihaknya melaksanakan patroli.

Lalu ada informasi dari masyarakat melalui WhatasApp Lapor Pak Kapolres Reborn.

Baca juga: Polisi Antisipasi Gejolak Massa di Cimahi-KBB Setelah Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Kemudian kami amankan dua penjual obat terlarang dan seorang pembelinya sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Duddy saat dihubungi, Rabu (18/9/2023) malam.

Selain mengamankan dua pengedar dan pembeli, kata Duddy, pihaknya juga menyita barang bukti obat keras terlarang itu sebanyak 5.688 butir yang sudah siap edar dalam bentuk kaplet.

Duddy mengatakan, selain dijual ke masyarakat umum, obat terlarang itu juga dijual ke pelajar karena harganya jauh lebih murah ketimbang narkotika jenis lainnya.

"Sehingga ini akan jadi perhatian kita soal pemberantasan obat terlarang," kata Duddy.

Baca juga: Polisi Mulai Petakan Daerah Rawan Konflik Dalam Pemilu 2024 di Wilayah Kota Cimahi dan KBB

Dua pengedar dan pembeli obat terlarang tersebut langsung diperiksa lebih lanjut oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi.

"Mereka kami serahkan ke Satresnarkoba, jadi untuk kasus ini ditangani di sana. Kalau kami hanya melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti," ucapnya.

Duddy mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat terlarang itu karena hal tersebut kerap meresahkan masyarakat di Kota Cimahi dan tentunya bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved