MK Tolak Gugatan Usia Capres
SUDAH DIPUTUS, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres
MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).
MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan tersebut disampaikan lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK, Anwar Usman.
Baca juga: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Dapat Ultimatum,Diminta Tak Masuk Angin
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.