MK Tolak Gugatan Usia Capres
MK Tolak Gugatan Soal Batas Capres-cawapres, Ono Surono Sebut Sesuai Harapan PDIP Jabar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Penolakan itu tentunya sesuai harapan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jabar.
Ditemui dalam sebuah acara di Desa Suranenggala Lor, di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono lebih dulu mengharapkan MK menolak gugatan tersebut.
"Kalau menurut saya, terkait dengan waktu yang sangat dekat hanya beberapa hari menjelang pendaftaran."
"Kedua, terkait dengan ada asumsi bahwa gugatan MK ini hanya berkaitan dengan kepentingan satu kelompok saja."
"Sehingga kita berharap sebenarnya keputusan MK pada akhirnya tidak mengubah hal-hal yang berkaitan dengan sistem demokrasi Indonesia yang baik," ujar Ono, Senin (16/10/2023).
Apalagi, kata dia, jika MK mengabulkan gugatan tersebut dinilai sangat berbahaya.
Sebab, banyak informasi yang beredar, bahwa gugatan itu hanya untuk kepentingan segelintir orang.
"Artinya, kita menghormati apapun keputusan MK, tapi biarlah masyarakat yang akan menilai."
"Pertama, terkait dengan independensi MK itu sendiri."
"Kedua, terkait dengan siapa pun yang diuntungkan dari keputusan MK ini, biarkan masyarakat yang menilai," ucapnya.
Sekadar informasi, putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.