MK Tolak Gugatan Usia Capres
Dissenting Opinion Warnai Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Soal Umur Capres - Cawapres
Penolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI oleh Mahkamah Konstitusi RI diwarnai dissenting opinin.
TRIBUNJABAR.ID - Penolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Mahkamah Konstitusi RI diwarnai dissenting opinion.
Partai Solidaritas Indonesia mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Menurut Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam menyampaikan putusannya, Senin (16/10/2023), terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur hamzah.
Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.
Baca juga: SUDAH DIPUTUS, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK yang Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Diwarnai Dissenting Opinion.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.