MK Tolak Gugatan Usia Capres

Dissenting Opinion Warnai Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Soal Umur Capres - Cawapres

Penolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI oleh Mahkamah Konstitusi RI diwarnai dissenting opinin.

|
YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam sidang putusan yang digelar Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Penolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Mahkamah Konstitusi RI diwarnai dissenting opinion.

Partai Solidaritas Indonesia mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Menurut Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam menyampaikan putusannya, Senin (16/10/2023), terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur hamzah.

Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.

Baca juga: SUDAH DIPUTUS, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK yang Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Diwarnai Dissenting Opinion.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved