MK Tolak Gugatan Usia Capres

Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Wakil Ketua DPW NasDem Jabar Menilai Sudah Tepat

Wakil Ketua DPW NasDem Jabar, H Asep Saputra menilai putusan MK yang menolak tentang batasan usia capres dan cawapres sudahlah tepat.

Istimewa
Wakil Ketua DPW NasDem Jabar, H Asep Saputra menilai putusan MK yang menolak tentang batasan usia capres dan cawapres sudahlah tepat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum melalui sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Putusan ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPW NasDem Jabar, H Asep Saputra. Dia menilai putusan MK yang menolak tentang batasan usia capres dan cawapres sudahlah tepat.

"Sesuai dengan norma keadilan yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Negara Indonesia itu negara luas dengan ribuan etnik, budaya, dan bahasa. Jadi, butuh pemimpin yang matang dalam proses kepemimpinan nasional dan matang dalam proses psikologi," ujarnya saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Gibran Rakabuming Akhirnya Tidak Punya Kesempatan untuk Menjadi Calon Wakil Presiden

Asep Saputra pun menyebut bukan justru pemimpin yang tiba-tiba muncul karena pengaruh orang tua atau pemimpin yang muncul karena orang tua sayang anak.

"Dia perlu matang dalam proses bukan karbitan," katanya.

Putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Dissenting Opinion

Penolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Mahkamah Konstitusi RI diwarnai dissenting opinion.

Partai Solidaritas Indonesia mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Menurut Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam menyampaikan putusannya, Senin (16/10/2023), terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur hamzah.

Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.

Baca juga: REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved