Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah permohonan gugatannya mengenai batas usia capres dan cawapres dikabulkan MK.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah permohonan gugatannya mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada Pemilu 2024.

Lantas siapakah sosok Almas Tsaqibbirru?'

Sosok Almas Tsaqibbirru

Baca juga: Gibran Sibuk Bagikan Pencapaian Kota Solo pada Hari MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Almas Tsaqibirru merupakan mahasiswa berusia 23 tahun yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Ia lahir di Surakarta dan merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Almas menyatakan diri sebagai pengagum sosok Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu tercatat dalam gugatan permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Almas sendiri mengajukan permohonan gugatan uji materi ini ke MK pada 3 Agustus 2023 didampingi kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dan lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved