Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2026
Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026, cek syarat penerimanya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Ringkasan Berita:
- Pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026
- Pemutihan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta
- Terdapat tiga cara mengecek keaktifan status kepesertaan atau cek tagihan BPJS Kesehatan
TRIBUNJABAR.ID - Inilah syarat penerima pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana memberlakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi jutaan masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar iuran.
Pemutihan BPJS Kesehatan ini diharapkan meringankan beban jutaan masyarakat yang selama ini sekulitas membayar iuran.
Selain itu, kebijakan ini memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembebasan tunggakan dan menargetkan aturan ini rampung pada November 2025.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujar Cak Imin, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin seluruh lapisan masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama,” katanya.
Baca juga: Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Rp 20 T dari APBN, Ini Sasarannya
Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, masih ada sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan dengan total nilai lebih dari Rp 10 triliun.
“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta.
Kendati demikian, pemutihan BPJS Kesehatan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta.
Program ini akan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu yang masuk kategori PBI serta peserta sektor informal yang kesulitas membayar iuran.
“Sektor informal banyak yang kesulitan. Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” jelas Ghufron.
| Cirebon Diterpa Hujan Deras, Pohon Angsana Tumbang Timpa Gerobak Buah, Pedagang Luka |
|
|---|
| Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Rp 20 T dari APBN, Ini Sasarannya |
|
|---|
| 3 Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap Pemerintah Rencanakan Pemutihan |
|
|---|
| KABAR BAIK, Pemerintah Rencanakan 'Pemutihan' BPJS Kesehatan, Tunggakan Bakal Dihapus, Cek Statusnya |
|
|---|
| Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Capaian-Nyata-BPJS-Kesehatan-Bukti-Pemerataan-Layanan-JKN-Hingga-ke-Pedalaman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.