Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah permohonan gugatannya mengenai batas usia capres dan cawapres dikabulkan MK.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). 

Permohonan gugatan tersebut sempat dicabut oleh Almas Tsaqibirru dan tim kuasa hukumnya. Tetapi, akhirnya tetap dilanjutkan.

MK Tolak Gugatan Lain

Sebelumnya, MK telah menolak tiga gugatan lain mengenai batas usia capres dan cawapres di hari yang sama.

Ketiga gugatan itu dimohonkan oleh PSI, Partai Garuda, dan kelompok kepala daerah.

Masing-masing gugatan tercatat dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Atas dasar itu, PSI meminta batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selain itu, Partai Garuda dan kepala daerah meminta pernyataan "pengalaman sebagai penyelenggara negara" menjadi pertimbangan alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Reaksi Gerindra Bandung Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved