Gibran Sibuk Bagikan Pencapaian Kota Solo pada Hari MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Gibran sibuk membagikan pencapaian Kota Solo di bawah kepemimpinannya pada hari pembacaan putusan MK soal gugatan batas usia capres dan cawapres.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Gibran Rakabuming Raka sibuk membagikan pencapaian Kota Solo di bawah kepemimpinannya pada hari pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Belakangan, nama Gibran menjadi sorotan karena adanya gugatan uji materi terhadap batas usia capres dan cawapres.

MK telah menolak gugatan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dari pemohon yang adalah PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Atas dasar itu, PSI meminta batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Selain itu, Partai Garuda dan kepala daerah meminta pernyataan "pengalaman sebagai penyelenggara negara" menjadi pertimbangan alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Adapun, alasan nama Gibran terseret dalam perkara tersebut karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut masuk dalam bursa cawapres Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju.

Sementara usia Gibran sendiri belum mencapai usia minimum mendaftar sebagai cawapres.

Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/OUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibirru.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Berpeluang Maju di Pilpres 2024

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Dengan demikian, Gibran masih berpeluang untuk bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Gibran di Hari Putusan MK

Di media sosial, Gibran sendiri nampaknya tidak ambil pusing dengan putusan MK maupun namanya yang dikait-kaitkan.

Ia sibuk membagikan pencapaian Kota Solo selama berada di bawah kepemimpinannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved