Reaksi Gerindra Bandung Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Bandung tetap memberikan mandat penuh kepada Prabowo Subianto untuk mencari calon pendampingnya di Pilpres.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Sekretaris DPC Gerindra Bandung, Kurnia Solihat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Bandung tetap memberikan mandat penuh kepada Prabowo Subianto untuk mencari calon pendampingnya di Pilpres 2024.

Meski begitu, dia menyebut nama Gibran Rakabuming Raka.

"Kami melihat perkembangan dan antusias kader Gerindra dan masyarakat, maka kami memohon juga mengusulkan cawapresnya ialah Gibran Rakabuming Raka," kata Sekretaris DPC Gerindra Bandung, Kurnia Solihat, Senin (16/10/2023).

Soal Gibran yang berpeluang besar untuk maju sebagai cawapres dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Kurnia pun mengaku Gerindra Kota Bandung menyambut positif.

Dia optimistis Prabowo Subianto akan menang dan menjadi presiden, terlebih ketika wakilnya adalah Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Kami bersyukur dan sambut positif. Jalan Gibran untuk menjadi pendamping pak Prabowo bisa terbuka lebar untuk maju di Pilpres 2024," katanya.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Berpeluang Maju di Pilpres 2024

Dilansir Tribunnews.com, MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gugatan itu tercatat bernomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan putusan itu, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Baca juga: Bahaya Sekaligus Rusak Demokrasi Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Bisa Maju Pilpres

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved