''Bahaya Sekaligus Rusak Demokrasi'' Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Bisa Maju Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikatakan memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka jika mengabulkan gugatan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikatakan memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka jika mengabulkan gugatan mengenai batas usia yang bisa maju menjadi capres dan cawapres.
MK akan mengumumkan putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023).
Seandainya gugatan dikabulkan, maka Gibran bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Sebelum putusan, hanya mereka yang sudah berusia 40 tahun yang bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Aturan itu digugat agar batas minimal menjadi 35 tahun.
Gibran yang merupakan anak pertama Presiden Joko Widodo kini berusia 36 tahun.
Baca juga: Ratusan Pemuda Cirebon Dukung Gibran Rakabuming Bisa Dampingi Prabowo, Berharap Ini pada MK
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menyampaikan seluruh rakyat Indonesia menunggu sikap negarawanan dari hakim agung MK.
Pasalnya, jika hakim agung memiliki sikap negarawanan, maka akan ada putusan yang berbasis pada kepentingan bangsa maupun negara, bukan justru untuk kepentingan Jokowi, keluarga Jokowi atau Gibran.

"Kami hanya mengingatkan bahwa mereka (hakim) adalah sesungguhnya the guardian of constitution (penjaga konstitusi). Tetapi, saat ini publik mengkritik MK dengan menyebutnya sebagai the guardian Jokowi family," kata Ujang saat dihubungi, Minggu (15/10/2023)
Publik, lanjutnya, saat ini melihat jika putusan mengabulkan keinginan pemohon, yakni batas minimal turun menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, maka hal itu menunjukkan pada sosok Gibran yang memang telah dipersiapkan Jokowi untuk dapat menjadi cawapres.
Baca juga: Berita Terkini Pilpres 2024: Cawapres Prabowo Subianto Mengerucut pada 4 Nama, Termasuk Gibran
"Itulah masalahnya. Jadi, konstitusi dimanfaatkan untuk digunakan bagi kepentingan keluarga tertentu, dan ini bahaya, sekaligus merusak tatanan demokrasi. Kelihatan sekali itu bagian dari kepentingan untuk menjaga kekuasaan Jokowi agar Gibran menjadi cawapres," ujarnya.
Ketika hakim MK nantinya mengabulkan batas minimal usia, kata Ujang, itu secara tak langsung memberikan karpet merah alias jalan tol bagi Gibran. Kata lainnya mengakomodasi kepentingan keluarga Jokowi.
"Inilah yang buat kita semua tak waras, demokrasi menjadi rusak, dan akan ada politik dinasti berkembang subur. Tapi, justru jika hakim MK menolak itu barulah kepentingan bangsa dan negara. Jadi, tunggu saja besok," ucap Ujang.
Intinya, kata dia, jika MK mengabulkan maka Gibran untung dan Jokowi juga untung.
"Yang buntung (merugi) anak bangsa lainnya gigit jari, serta minusnya demokrasi dibajak kelompok tertentu untuk akomodasi keluarga tertentu," katanya. (*)
Mulyono Teman Kuliah Jokowi Dituding Calo Tiket di Terminal, Ketua Angkatan Ungkap Akan Lapor Polisi |
![]() |
---|
PKP Jabar Sambut Baik Silaturahmi Gibran ke Try Soetrisno, Adri Mahran: Contoh Nyata yang Baik |
![]() |
---|
Momen Gibran Lewati Menko AHY di Batujajar, Tak Jabat Tangan Beda dengan Prabowo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Ungkap Identitas Asli Sosok yang Dituding Calo Tiket Bernama Wakidi, Ini Pengakuan Mulyono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.