Pihak Ronald Datangi Keluarga Dini di Sukabumi, Mau Beri Santunan Tapi Larang Kasih Tahu Kuasa Hukum

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) mengungkap ada seseorang yang datang dari pihak keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Elsa Rahayu (25), adik almarhumah Dini Sera Afrianti, saat ditemui di rumahnya di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) mengungkap ada seseorang yang datang dari pihak keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI adalah tersangka pembunuhan terhadap Dini di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald merupakan kekasih Dini. 

Adik almarhumah Dini, Elsa Rahayu (25), mengungkapkan, sepekan pasca-kematian kakaknya ada seorang laki-laki bersama orang yang dikenalnya datang ke rumah. 

"Kemarin pagi ada yang datang ke saya. Bilang kalau saudaranya yang datang itu di sana (DPR RI) satu komisi sama ayahnya Ronald. Dia disuruh sama bapaknya Ronald untuk ketemu sama keluarga saya," ujar Elsa kepada Tribunjabar.id di rumahnya, Rabu (11/10/2023).

Elsa menuturkan, keluarganya akan diberikan santunan kalau mau bertemu dengan keluarga Ronald.

"Keluarga Ronald katanya mau ke sini, " tuturnya. 

Orang yang datang tersebut tidak menyebut atau menegaskan meminta damai. 

Baca juga: Keluarga DIni Sera Afrianti Buka Suara, Tahu Korban Meninggal dari Chat Instagram Temannya

Alasannya mau bantu anaknya Dini. Namun, dia meminta untuk tidak diketahui pihak kuasa hukumnya.

"Bukan ada embel apa-apa, katanya, buat bantu si dedek (anak Dini) saja. Cuma mau via transfer karena dalam jumlah besar. Tapi dilarang buat ngasih tahu pengacara. Saya iyain saja dulu, saya juga tidak berani (ambil keputusan)," kata Elsa.

"Nah itu saya kasih tahu ke Pak Dimas (kuasa hukum). Katanya itu sama saja mau nyuap keluarga korban," tambah Elsa. 

Elsa sebagai keluarga tidak menerima jika harus berdamai dan mencabut laporan polisi atas kasus meninggalnya Dini.

"Ditolak lah, meski dia ngomongnya tidak ada embel apa-apa. Saya enggak berani lah, itu sama saja (mengorbankan kakak)," ucapnya.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.

Baca juga: "Ini Pembunuhan" Kata Kuasa Hukum Dini Wanita Sukabumi, Minta Anak DPR RI Dijerat Pasal 338 KUHP

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved