Keluarga DIni Sera Afrianti Buka Suara, Tahu Korban Meninggal dari Chat Instagram Temannya
Saat keluarga mengkonfirasmi kematian Dini, awalnya teman korban menyebut meninggal di rumah sakit Surabaya akibat penyakit serangan jantung.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29), korban pembunuhan anak anggota DPR RI di Surabaya 4 Oktober 2023 kemarin, mulai membuka suara.
Adik korban, Elsa Rahayu (25), tidak menyangka kakaknya meninggal dianiaya oleh pacarnya.
"Nah Rabu pagi itu saya mendapat pesan instagram dari temannya, ngasih tau ke saya kakak ini penting kakak mu meninggal katanya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, saat ditemui di rumahnya, Selasa (10/10/2023).
Saat keluarga mengkonfirasmi kematian Dini, awalnya teman korban menyebut meninggal di rumah sakit Surabaya akibat penyakit serangan jantung.
Pihak keluarga pun merasa kaget karena Dini tidak memiliki riwayat jantung
"Keluarga sedih kan, soalnya dia (Dini) tidak memiliki riwayat jantung. Mamah juga kaget, " tuturnya.
Di saat tidak percayanya Dini meningal disebut akibat penyakit jantung, pihak keluarga mendat telepon dari Polisi untuk segera ke Surabaya.
Ibu Dini dan saudaranya kemudian langsung ke Surabaya untuk segera melihat kondisi anaknya yang sebenarnya, Rabu (4/10/2023).
"Setelah dicek ibu ke sana baru lah ketahuan (penyebab kematian DIni)," ujar Elsa.
Saat ini korban sudah dimakamkan tak jauh dari rumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, Rt.12/04, Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan Dini Sera Afrianti meninggal diduga dianiaya dan disekap pacarnya berinisial GRT (31) di sebuah apartemen di Surabaya, Rabu (04/10/2023).
Selain itu Dini juga sempat dilindas mobil pacarnya dan dimasukkan ke bagasi seusai karaoke di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall Surabaya.
Polrestabes Surabaya mengumumkan status Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka, pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Teesangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Adik-korbanDini-Sera-Afrianti-Elsa-Rahayu-25-menjelaskan-kronologi-kematian-kakaknya.jpg)