Pihak Ronald Datangi Keluarga Dini di Sukabumi, Mau Beri Santunan Tapi Larang Kasih Tahu Kuasa Hukum
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti (29) mengungkap ada seseorang yang datang dari pihak keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur (31).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa, keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Dimas saat berada di rumah keluarga korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023).
"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas.
Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab
"Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," ucapnya.
Menurutnya, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Ibu Ungkap Gelagat Dini Wanita Sukabumi yang Meninggal Dianiaya Kekasih, Murung dan Minta Maaf
"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Terkait anaknya almarhumah Dini yang masih kecil, pihak pengacara pun akan menjamin masa depan pendidikannya.
"Untuk adik D (anak Dini) setiap bulannya maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya. Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas.
Sebagai kuasa hukum pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat- beratnya dengan pasal 338 KUHP.
"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian. Apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas. (*)
| Keluarga Korban Kasus Pencabulan di Sukabumi Waswas, Dapat Intimidasi, Akses ke Rumah Dipagar |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Longsor di Sukabumi |
|
|---|
| Monitoring Huntap Nyalindung, Bupati Minta Penerima Manfaat Merawatnya Sebaik Mungkin |
|
|---|
| Siswa SDN Cikahuripan Sukabumi Butuh Buku dan Seragam: Rumah Kebanjiran, Sekolah Hancur |
|
|---|
| Bocah Perempuan 5 Tahun di Sukabumi Alami Nasib Nahas, Jadi Korban Tindakan Tak Senonoh Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Elsa-Rahayu-25-adik-almarhumah-Dini-Sera-Afrianti-Cisaat-Kabupaten-Sukabumi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.