61 Orang Diamankan selama Operasi Pekat II Lodaya di Indramayu, dari Judi Online sampai Prostitusi
Sebanyak 25 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya pun beragam ada judi online, dadu kuclak, hingga kartu remi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara untuk kasus kejahatan jalanan, kata Fahri, ada 13 TKP yang berhasil diungkap.
Meliputi tawuran pelajar, kepemilikan senjata api ilegal, hingga curanmor.
Baca juga: Buntut Anaknya Jadi Tersangka Pembunuhan Perempuan Sukabumi, Edward Tannur Dinonaktifkan PKB
Sebanyak 13 orang diamankan untuk diproses lebih lanjut dalam kasus ini.
Fahri dalam hal ini menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Indramayu.
Masyarakat diimbau untuk bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
"Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan tersebut adalah penjara dengan rentang hukuman antara 1 hingga 20 tahun," ujar dia.
| Dikukuhkan BSSN, Diskominfo Indramayu Siap Amankan Ruang Siber Pemerintahan |
|
|---|
| Warga Geger Temukan Mayat Mengambang di Indramayu, Identitasnya Terungkap, Mahasiswa Asal Grobogan |
|
|---|
| Terlilit Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Asal Cibiru Bandung Buat Laporan Palsu Kena Begal di Sumedang |
|
|---|
| Kisah Nenek di Sulsel Pasrah Tak Bisa Pakai BPJS Terindikasi Judol, Keluarga Heran Duga Data Dicuri |
|
|---|
| Pemkab Bandung Siap Jatuhkan Sanksi kepada ASN dan PPPK yang Terlibat Pinjol serta Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Para-tersangka-yang-berhasil-ditangkap-Polres-Indramayu-sdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.