Polemik Ponpes Al Zaytun

Mediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Buntu, Emil Siapkan Pengacara Baru, Panji Masih Ditahan

Mediasi antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pemimpin lembaga pendidikan Al-Zaytun AS Panji Gumilang mengalami kebuntuan atau deadlock.

Editor: Hermawan Aksan
instagram@ridwankamil
Foto ilustrasi kegiatan Ridwan Kamil setelah tidak lagi menjadi gubernur. Mediasi antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pemimpin lembaga pendidikan Al-Zaytun AS Panji Gumilang mengalami kebuntuan atau deadlock. 

Laporan serupa juga dilayangkan Forum Ulama Tasikmalaya.

Namun, belakangan dua dari tiga pelapor, yakni Ken Setiawan dan Ihsan, mencabut laporannya.

Forum Ulama Tasikmalaya juga berencana akan melakukannya namun mereka ingin lebih dahulu bertemu dengan Panji.

Perwakilan Forum Ulama Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani, mengatakan ada tiga tiga pernyataan Panji Gumilang yang membuat Forum Ulama Tasikmalaya berencana mencabut laporan dugaan penistaan agama ini. 

"Pertama, dia mengaku siap bertobat. Kedua, dia tidak akan lagi melakukan penyebaran agama Islam yang tidak sesuai, dan ketiga, Al-Zaytun-nya siap dibina oleh Kemenag dan MUI," ujar Ruslan mewakili Forum Ulama Tasikmalaya kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/9/2023).

"Kami insyaallah siap berdamai, tapi saya ingin lihat langsung pernyataan itu dari PG. Saya ingin ada hitam di atas putih bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi," ujarnya.

Ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023), pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap kliennya itu sudah mencabut laporan.

Hendra juga memastikan antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus itu.

Hendra berharap dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan ini bisa menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara yang menjerat kliennya

Namun, terkait penghentian perkara, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan hal itu tak akan terjadi.

Kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut. 

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujarnya.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

(nazmi abdurahman/abdi ryanda/fahdi fahlevi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved