Polemik Ponpes Al Zaytun
Mediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Buntu, Emil Siapkan Pengacara Baru, Panji Masih Ditahan
Mediasi antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pemimpin lembaga pendidikan Al-Zaytun AS Panji Gumilang mengalami kebuntuan atau deadlock.
Laporan serupa juga dilayangkan Forum Ulama Tasikmalaya.
Namun, belakangan dua dari tiga pelapor, yakni Ken Setiawan dan Ihsan, mencabut laporannya.
Forum Ulama Tasikmalaya juga berencana akan melakukannya namun mereka ingin lebih dahulu bertemu dengan Panji.
Perwakilan Forum Ulama Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani, mengatakan ada tiga tiga pernyataan Panji Gumilang yang membuat Forum Ulama Tasikmalaya berencana mencabut laporan dugaan penistaan agama ini.
"Pertama, dia mengaku siap bertobat. Kedua, dia tidak akan lagi melakukan penyebaran agama Islam yang tidak sesuai, dan ketiga, Al-Zaytun-nya siap dibina oleh Kemenag dan MUI," ujar Ruslan mewakili Forum Ulama Tasikmalaya kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui telepon, Kamis (21/9/2023).
"Kami insyaallah siap berdamai, tapi saya ingin lihat langsung pernyataan itu dari PG. Saya ingin ada hitam di atas putih bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi," ujarnya.
Ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023), pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap kliennya itu sudah mencabut laporan.
Hendra juga memastikan antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus itu.
Hendra berharap dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan ini bisa menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk menghentikan perkara yang menjerat kliennya
Namun, terkait penghentian perkara, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan hal itu tak akan terjadi.
Kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujarnya.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
(nazmi abdurahman/abdi ryanda/fahdi fahlevi)
HEBOH Video Ratusan Santri Sujud Syukur Lepas dari Sekapan di Ruang Bawah Tanah di Al Zaytun, Hoaks! |
![]() |
---|
Blak-blakan Mantan Pengikut Panji Gumilang, Pernah Mencuri untuk Infak: Ajarannya Jelas Sesat |
![]() |
---|
Momen Bahagia Eks Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Usai Cabut Baiat, Teriak NKRI Harga Mati |
![]() |
---|
121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Baiat-nya Dicabut, Sekarang Merdeka dan Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang pada Ridwan Kamil Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.