Terjerat Kasus Rudapaksa, Bupati Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 M, Korban Tak Ada saat Dinikahkan
Kini, sang bupati menikahi korban rudapaksa tersebut dengan mahar Rp 1 miliar. M Thaher Hanubun mendapat kecaman banyak pihak.
Editor:
Seli Andina Miranti
“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.
Baca juga: Ini Motif Tersangka Bisa3 Kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Cirebon, Polisi Dalami Adanya Korban Lain
“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bupati Nikahi Gadis yang Ia Rudapaksa dengan Mahar Rp1 M, Orangtua Korban Ikhlas Pilih Cabut Laporan,
Baca Juga
| Mabuk Miras, Pemuda di Tasikmalaya Rudapaksa Nenek 85 Tahun Tetangganya Sendiri |
|
|---|
| BEJAT! Guru hingga Ayah Tiri Lakukan Rudapaksa di Sukabumi, Kapolres: Hal yang Memilukan |
|
|---|
| Pembunuhan di Purwakarta: Cinta Heryanto Pernah Ditolak Dina, Malah Bunuh dan Rudapaksa Korban |
|
|---|
| TERUNGKAP Alasan Ayah Bejat di Cirebon Rudapaksa Anak Sendiri hingga Melahirkan |
|
|---|
| Viral WNI Diduga Curi Barang-barang Mewah di Jepang Senilai Rp 1 Miliar, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bupati-Maluku-Tenggara-Thaher-Hanubun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.