Terjerat Kasus Rudapaksa, Bupati Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 M, Korban Tak Ada saat Dinikahkan

Kini, sang bupati menikahi korban rudapaksa tersebut dengan mahar Rp 1 miliar. M Thaher Hanubun mendapat kecaman banyak pihak.

Kolase
Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. 

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Korban sendiri tak berada di lokasi saat pernikahan berlangsung, melainkan di Jakarta.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Baca juga: Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved