BEJAT! Guru hingga Ayah Tiri Lakukan Rudapaksa di Sukabumi, Kapolres: Hal yang Memilukan

Guru hingga ayah tiri di Kabupaten Sukabumi terjerat kasus rudapaksa. Mereka diamankan sejak Agustus hingga Oktober 2025. 

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
DIHADIRKAN - Para tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (23/10/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Guru hingga ayah tiri di Kabupaten Sukabumi terjerat kasus rudapaksa. Mereka diamankan sejak Agustus hingga Oktober 2025. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, dari kasus ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap seorang guru SMP merudapaksa siswinya. Selain itu, polisi juga mengungkap aksi rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri.

Oknum guru yang melakukan aksi bejat itu berinisial DS (38), sedangkan ayah tiri berinisial DW (40). Selain itu, polisi juga mengamankan orang tua teman korban berinisial AN (42).

"Kasus ini dilakukan di antaranya ada guru, kemudian ada juga orang tua atau ayah tiri, orang tua dari teman korban. Tentunya ini menjadi hal yang memilukan. Semestinya kita menjaga anak-anak kita, tetapi malah melakukan," ujar Samian di Polres Sukabumi, Kamis (23/10/2025).

Samian menjelaskan, guru itu melakukan aksi bejatnya di sekolah saat jam pulang. Guru itu menjanjikan nilai bagus hingga akan menikahi korban.

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan di Sukabumi, Minibus Terbalik Setelah Dihantam Truk Bermuatan LPG

"Motif dari pada guru biasanya menggunakan otoritasnya sebagai yang punya power, menjanjikan adanya nilai yang lebih, menjanjikan iming-iming akan dinikahi dan sebagainya terhadap siswi yang kebetulan memiliki kerentanan," kata Samian.

Sedangkan ayah tiri melakukan aksi bejatnya dengan memaksa korban saat mereka sedang berdua di rumah.

Sedangkan pelaku yang merupakan ayah teman korban, melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Baca juga: Maling Gasak Motor Pegawai SPPG di Sukabumi, Terekam CCTV Pelaku Sangat Terlatih

Samian pun berjanji kepolisian akan menindak tegas para pelaku.

Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pun terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar, serta ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tua/wali atau pendidik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved