Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini
SH terbukti merudapaksa gadis cilik yang masih berusia 11 tahun hingga tiga kali sehingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pemuda asal Kabupaten Cirebon berinisial SH (27).
Pasalnya, SH terbukti merudapaksa gadis cilik yang masih berusia 11 tahun hingga tiga kali sehingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pada mulanya tersangka berhasil menutupi aksinya karena korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Namun, menurut dia, aksi tersebut akhirnya terbongkar oleh bibi korban yang melihat gelagat tidak beres pada keponakannya yang masih SD itu.
"Keluarga korban menemukan bercak darah pada pakaian korban yang sedang dicuci," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023)
Ia mengatakan, akhirnya keluarga korban pun menanyakan perihal tersebut dan barulah korban menceritakan seluruh tindakan bejat yang dilakukan tersangka.
Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan kasus itu dari keluarga korban dan berhasil meringkus tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut," kata Anton.
Anton menyampaikan, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan terkait kondisi korban yang hingga kini masih dalam pemeriksaan psikologis.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah merudapaksa korban tiga kali dan kami juga masih mendalaminya," ujar Anton. (*)
Barang bukti pakaian korban yang diaman petugas saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023).
Momen Pedagang Adu Argumen dengan Bupati Cirebon, Tolak Relokasi Pasar Jungjang |
![]() |
---|
Kisah Melfi Pemuda Pulau Sawu Jadi Orang Pertama yang Kuliah di UI, Rumahnya Hancur Dihantam Badai |
![]() |
---|
35 Cabor Ajukan Mosi Tidak Percaya, KONI Kaupaten Cirebon Tuduh Dugaan Provokasi |
![]() |
---|
3 Pabrik Biji Plastik di Cirebon Ludes Terbakar, Damkar Kesulitan Air dan Terhambat Jam Sekolah |
![]() |
---|
Jasad Bayi Dibuang ke Sungai di Cirebon, Terungkap setelah Ojol Curiga Penumpang Buang Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.