Kasus Pemuda Asal Kabupaten Cirebon Rudapaksa Gadis Cilik Berusia 11 Tahun Terungkap Karena Hal Ini

SH terbukti merudapaksa gadis cilik yang masih berusia 11 tahun hingga tiga kali sehingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (23/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pemuda asal Kabupaten Cirebon berinisial SH (27).

Pasalnya, SH terbukti merudapaksa gadis cilik yang masih berusia 11 tahun hingga tiga kali sehingga kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, pada mulanya tersangka berhasil menutupi aksinya karena korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Namun, menurut dia, aksi tersebut akhirnya terbongkar oleh bibi korban yang melihat gelagat tidak beres pada keponakannya yang masih SD itu.

"Keluarga korban menemukan bercak darah pada pakaian korban yang sedang dicuci," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023)

Ia mengatakan, akhirnya keluarga korban pun menanyakan perihal tersebut dan barulah korban menceritakan seluruh tindakan bejat yang dilakukan tersangka.

Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan kasus itu dari keluarga korban dan berhasil meringkus tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut," kata Anton.

Anton menyampaikan, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan terkait kondisi korban yang hingga kini masih dalam pemeriksaan psikologis.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah merudapaksa korban tiga kali dan kami juga masih mendalaminya," ujar Anton. (*)

Barang bukti pakaian korban yang diaman petugas saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (23/7/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved