Baliho Milik Partai dan Bacaleg di Kota Sukabumi Banyak yang Ilegal, Dicabut Satpol PP

Baliho alat peraga (APK) partai politik dan bacaleg dicopot Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Sukabumi, Senin (11/09/2023).

Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Saat petugas Satpol PP mecopot baliho partai dan caleg yang melanggar di Kota Sukabumi. 

Pihaknya juga tak mempermasalhkan apabila spanduk, baliho, dan umbul-umbul dipasang di sekitar sekretariat partai politik asalkan sesuai aturan ketertiban umum.

"Ini bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, dan jika melanggar maka sanksi terberatnya adalah dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Wawan Anwar.

Wawan menyampaikan, surat edaran itu pun menjadi regulasi dalam pemasangan spanduk dan baliho, termasuk APK partai politik peserta Pemilu 2024.

Bahkan, pihaknya bakal memantau pemasangan APK di masa kampanye Pemilu 2024 dan bakal segera bertindak apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam lokasi penempatannya.

"Kami berfokus dari sisi ketertiban umumnya, bahkan sejak beberapa bulan lalu rutin menertibkan spanduk dan baliho yang dipasang di lokasi yang dilarang," kata Wawan Anwar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved