Baliho Milik Partai dan Bacaleg di Kota Sukabumi Banyak yang Ilegal, Dicabut Satpol PP
Baliho alat peraga (APK) partai politik dan bacaleg dicopot Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Sukabumi, Senin (11/09/2023).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Pihaknya juga tak mempermasalhkan apabila spanduk, baliho, dan umbul-umbul dipasang di sekitar sekretariat partai politik asalkan sesuai aturan ketertiban umum.
"Ini bagian dari penegakan peraturan daerah tentang ketertiban umum, dan jika melanggar maka sanksi terberatnya adalah dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Wawan Anwar.
Wawan menyampaikan, surat edaran itu pun menjadi regulasi dalam pemasangan spanduk dan baliho, termasuk APK partai politik peserta Pemilu 2024.
Bahkan, pihaknya bakal memantau pemasangan APK di masa kampanye Pemilu 2024 dan bakal segera bertindak apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam lokasi penempatannya.
"Kami berfokus dari sisi ketertiban umumnya, bahkan sejak beberapa bulan lalu rutin menertibkan spanduk dan baliho yang dipasang di lokasi yang dilarang," kata Wawan Anwar. (*)
Sosok Atin, Ibu Tunggal Korban Banjir Sukabumi 8 Bulan Nunggu Perbaikan Rumah, Hanya Berakhir Difoto |
![]() |
---|
RSUD Syamsudin Jelaskan Kondisi Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing di Sukabumi |
![]() |
---|
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Prangko HUT ke-80 RI Abadikan KH Ahmad Sanusi, Keluarga Besar di Sukabumi Sambut Syukur dan Harapan |
![]() |
---|
DPD RI Kawal Aspirasi Sukabumi: Dorong Solusi Fiskal, Lapangan Kerja, dan Revitalisasi Stadion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.