Baliho Milik Partai dan Bacaleg di Kota Sukabumi Banyak yang Ilegal, Dicabut Satpol PP
Baliho alat peraga (APK) partai politik dan bacaleg dicopot Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Sukabumi, Senin (11/09/2023).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Baliho alat peraga (APK) partai politik dan bacaleg dicopot Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Sukabumi, Senin (11/09/2023).
Baliho partai dan caleg ini dicabut Satpol PP di beberapa jalan protokol Kota Sukabumi karena tanpa izin.
Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, penertiban APK Caleg dan reklame tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2017 tentang Penyelenggaraan Pajak dan Perda nomor 10/2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Apk-apk yang langgar Perda tersebut kita tertibkan. Termasuk pemasangan pemasangan yang tidak beraturan kita tertibkan juga, karena mengganggu estetika Kota terlihat kumuh," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, saat penertiban di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi.
Ajat menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya hari ini sudah berlangsung tiga hari terhitung pada Kamis (7/9/2023).
"Penertiban ini kita lakukan di jalan protokoler saja. Untuk di jalan lingkungan di kampung-kampung tidak kami tertibkan," ucapnya.
Apalagi kata Ajat penertiban dilakukan belum masuknya masa kampanye. Tentunya semua apk yang melanggar jelas akan tertibkan.
"Hampir semua partai politik kita temukan melanggar. Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan waktunya bulan November nanti," katanya.
Di Majalengka, Satpol PP Kabupaten Majalengka bakal mengirimkan surat edaran mengenai spanduk dan baliho partai politik peserta Pemilu 2024.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Wawan Anwar, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan nota dinas ke Sekda Majalengka, Eman Suherman.
Menurut Wawan, nota dinas itu untuk membuktikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Majalengka dan menjadi perhatian semua pihak.
"Kami akan mengirim surat edaran dalam waktu dekat, sehingga pemasangan baliho dan spanduknya sesuai aturan," kata Wawan Anwar saat ditemui di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (9/9/2023).
Surat edaran itu bakal dikirimkan tidak hanya ke partai politik, tetapi termasuk pelaku usaha, LSM, dan lainnya, yang sering memasang spanduk promosi maupun baliho sosialisasi.
Agar baliho dan spanduk tersebut tidak dipasang di lokasi yang dilarang, misalnya, area badan jalan, taman, sekolah, sekitar lampu lalu lintas, jembatan, dan lainnya.
Sosok Atin, Ibu Tunggal Korban Banjir Sukabumi 8 Bulan Nunggu Perbaikan Rumah, Hanya Berakhir Difoto |
![]() |
---|
RSUD Syamsudin Jelaskan Kondisi Raya, Bocah yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing di Sukabumi |
![]() |
---|
Gadis Muda Dapat Pelecehan saat Berbelanja di Kota Sukabumi, Pelaku DIduga ODGJ |
![]() |
---|
Prangko HUT ke-80 RI Abadikan KH Ahmad Sanusi, Keluarga Besar di Sukabumi Sambut Syukur dan Harapan |
![]() |
---|
DPD RI Kawal Aspirasi Sukabumi: Dorong Solusi Fiskal, Lapangan Kerja, dan Revitalisasi Stadion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.