Viral Warga Buang Sampah ke Sungai
TERUNGKAP, Ini Sosok 2 Pembuang Sampah di Sungai di Cimahi, Dapat Rp 10 Ribu/Titipan Sampah Warga
Ia mengatakan, dua oknum warga tersebut mendapat upah dari warga yang ada di empat RW tersebut untuk membuang sampah.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
"Pelakunya dua orang, tapi sampah yang dibuang itu bukan berasal dari warga RW 01, melainkan dari RW yang bertetangga dengan RW 01," ujar Ketua RW 01, Kelurahan Cibeureum, Odih Setiawan saat ditemui di lokasi, Kamis (7/9/2023).
Ia mengatakan, dua oknum warga tersebut mendapat upah dari warga yang ada di empat RW tersebut untuk membuang sampah.
Sedangkan aliran sungai yang masuk RW 01 hanya lokasi atau menjadi titik pembuangan saja.
"Jadi mereka yang buang ke sini, dapat upah dari warga RW yang membuang itu. Kebetulan lokasinya berbatasan sama Kelurahan Melong dan Cijerah, Kota Bandung," katanya.
Atas hal tersebut, kata Odih, warga pembuang sampah sembarangan itu mendapatkan izin dari warga RW 22, Kelurahan Melong, sehingga warga di RW itu yang telah memfasilitasi pembuangan sampah ke aliran sungai ini.
"Tapi tadi mereka sudah ditegur sama pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum. Terus membuat pernyataan biar tidak mengulangi lagi," ucapnya.
Sebetulnya, kata Odih, aksi membuang sampah ke Sungai Citopeng itu sudah dipantau sejak 25 Agustus 2023, hingga akhirnya perbuatan pelaku viral di sosial media setelah direkam warga.
"Mereka membuangnya bada magrib, setelah itu saya langsung minta ke warga supaya tidak buang sampah sembarangan," kata Odih.
Sementara agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan menerjunkan Linmas untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah sembarangan ke aliran Sungai Citopeng karena kejadian ini sudah terjadi berulang kali.
"Sebetulnya ini sudah kedua kalinya, waktu itu pernah juga dan ditangani sama Satgas Citarum Harum. Nanti kalau arahan dari lurah akan menerjunkan Linmas buat pengawasan," ucap Odih.
Pembuang Sampah Bakal Dihukum
Warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi dipastikan bakal mendapat sanksi tegas dari pemerintah karena aksi tidak terpuji itu melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Seperti diketahui, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 200 warga yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol dan terakhir dua orang di Sungai Citopeng hingga viral di sosial media.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan, dengan banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap para pelakunya.
"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif (bagi pembuang sampah sembarangan), tidak ada toleransi lagi dan saya akan terapkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Cimahi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).
Segera Disidang, Sanksi Dua Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai di Cimahi Dituntut Kerja Sosial |
![]() |
---|
2 Pria Pembuang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi Sudah Diperiksa dan di-BAP, Ini Pengakuannya |
![]() |
---|
Kasus Warga Cimahi Buang Sampah di Sungai Citopeng, 15 Warga Diperiksa |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan di Sungai di Cimahi Terancam Didenda Rp 50 Juta Hingga 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Viral Dua Warga Buang Satu Gerobak Sampah ke Sungai di Cimahi, Ternyata Dibayar Untuk Membuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.