Pengusaha Bengkel di Bandung Divonis Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Terkait vonis itu, Kuasa Hukum terdakwa, Bayu Listiawan, mengaku tidak puas. Sebab, kata Bayu, terdapat beberapa hal yang menyisakan kejanggalan.

|
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurahman
Muhammad Agung Prasetya, owner bengkel Bagol WorkShop di Babakan Ciparay, Kota Bandung saat mendengarkan vonis majelis hakim. 

Namun dalam perkara ini, Agung justru dilaporkan staf karyawan yang bukan pemilik dana atau investor yang dirugikan atau berkaitan langsung.

Agung kini jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan dan dituding telah menggelapkan uang usaha Rp150 juta.

Saat ini, perkara tersebut sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. 

Bisnis Rugi Karena Force Majeure Kebakaran

Dalam sidang Tanggal 5 September 2023 terdakwa melalui kuasa hukumnya Bayu Listiawan,S.H menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas Tuntutan Jaksa. 

"Kami menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Agung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum, serta meminta terdakwa dibebaskan dari sebagai dakwan jaksa dan mengembalikan hak-hak terdakwa dari kemampuan dan harkat martabat," ujar Bayu Listiawan,S.H.

Dalam perkara ini, kata dia, kliennya murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut, kata dia, ada sharing profit 50:50. 

Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak adanya paksaan atau bujuk rayu dana atau penipuan, bahwa terhadap usahanya tidak berhasil karena ada force majeure yaitu kebakaran pada 22 April 2020 tepatnya di Bengkel tersebut di Jalan Pasadena 117a Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dalam pokok perkara, kata dia, modal usaha yang diberikan Investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp500 juta dan dibelikan peralatan bengkel dan aksesoris lain Rp150 juta.

Kemudian Rp200 juta lainnya dibelikan knalpot jenis Rob1 dan yang Rp150 juta sisanya di lakukan untuk repeat order barang- barang ROB1 dan dibelikan barang untuk Bengkel aksesoris Part Racing, & Part Modifikasi.

"Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuannya?" katanya. 

"Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah," kata Bayu. 

Jadi ujar Bayu Listiawan kuasa hukum, ketua majelis hakim dan anggota hakim tidak melihat benar terhadap pokok perkara tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved