Pengusaha Bengkel di Bandung Divonis Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Terkait vonis itu, Kuasa Hukum terdakwa, Bayu Listiawan, mengaku tidak puas. Sebab, kata Bayu, terdapat beberapa hal yang menyisakan kejanggalan.

|
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurahman
Muhammad Agung Prasetya, owner bengkel Bagol WorkShop di Babakan Ciparay, Kota Bandung saat mendengarkan vonis majelis hakim. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhammad Agung Prasetya, pemilik bengkel Bagol WorkShop di Babakan Ciparay, Kota Bandung divonis dua tahun kurungan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/9/2023). Terdakwa pun hadir langsung di muka persidangan saat pembacaan vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, Casmaya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun," ujar Casmaya, saat membacakan putusannya. 

Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding, pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

"Silakan, ada waktu satu minggu untuk pikir-pikir," katanya. 

Terkait vonis itu, Kuasa Hukum terdakwa, Bayu Listiawan, mengaku tidak puas. Sebab, kata Bayu, terdapat beberapa hal yang masih simpang siur bahkan janggal.
 
"Dalam pokok perkara memang ada kesimpangsiuran yang belum pasti, yang menurut kami tidak logis, karena ini bisnis (perdata,Red)," ujar Bayu. 

Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan apakah akan banding atau menerima vonis hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu, apakah kita nanti akan banding atau bagaimana, kami sepakat untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," katanya.

Sementara itu, Yadi Kurniawan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengatakan, vonis hakim sudah sesuai dengan dakwaan pertama.

"Perkara Agung yang diduga pasal 372 atau pasal 378, dituntut oleh JPU 2 tahun 6 bulan, kemudian barusan putusan dari Majelis memutus dengan putusan selama dua tahun. Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan penggelapan, dakwaan pertama 372," ujar Yadi.

Pelapor Bukan Pihak yang Dirugikan

Sebelumnya diberitakan, nasib sial menimpa Muhammad Agung Prasetya, owner bengkel Bagol WorkShop. 

Warga Babakan Ciparay, Kota Bandung itu, harus duduk di kursi pesakitan lantaran dilaporkan rekan bisnisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved