Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 6 Santriwati, Ada yang Digagahi Berkali-kali, Begini Modusnya

Kasus pencabulan di lingkungan pondok pesantren kali ini terjadi di Lebak, Banten, enam santriwati jadi korban pencabulan pimpinan ponpes

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunnews
Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lebak, Banten, cabuli enam santriwati, terungkap modusnya 

Lalu, aksi bejatnya kembali dilakukan April dan Oktober 2022 dengan modus yang sama.

Terakhir, MS kembali melampiaskan nafsunya pada Juli 2023 lalu.

"Kejadian kedua tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wisnu, MS telah ditangkap dan dilakukan penahanan atas apa yang dia perbuat.

Sebelumnya, MS (37), seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Mengpeng, Lebak, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencabuli santriwatinya.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak enam santriwati di pondok pesantren tersebut dicabuli MS.

"Tersangka sudah kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi, Sabtu (2/9/2023).

Kasus tersebut bisa terungkap ketika salah satu santriwati buka suara soal perbuatan bejat pimpinan pondok pesantren tersebut.

"Kejadian terungkap berawal pada tanggal 23 Agustus 2023 korban termenung dan melamun dan ditanya oleh teman-temanya sesama santri, dan korban bercerita bahwa dirinya dilakukan perbuatan asusila oleh tersangka," ucapnya.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Cianjur yang Cabuli Santriwati Berhasil Ditangkap Polisi, Sembunyi di Sukabumi

Dari cerita tersebut, akhirnya sejumlah santriwati lainnya juga bercerita jika pernah menjadi korban pencabulan oleh MS.

"Selanjutnya ketika korban mau buang air kecil bagian sensitiv korban kesakitan dan ditanya oleh kakaknya dan korban bercerita bahwa dirinya pernah dilakukan persetubuhan dan cabul oleh tersangka," tuturnya.

Wisnu mengatakan jika insiden pencabulan terhadap salah satu korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali mulai dari 2021 lalu di saung pondok pesantren.

Atas perbuatannya itu, korban bersama orangtuanya melapor ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal disangkakan kepada tsk pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 2 UU Ri no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved