Pura-pura Mau Mengambil Paket, Pemuda di Pangandaran Berbuat Cabul pada Perempuan Berusia 9 Tahun
Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok
Illustrasi. Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti satu potong pakaian olahraga berwarna hitam abu dan satu potong celana training berwarna hitam.
IR pun ditetapkan menjadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok NAT Anak Perempuan Ustaz Evie Effendi Diduga Jadi Korban KDRT, Terungkap Kondisinya Sekarang |
![]() |
---|
Polres Pangandaran Cegat Pelajar yang Mau Demo di Jakarta: Tak Ingin Ada yang Terseret |
![]() |
---|
Aturan Baru Pilkades Serentak, Kemenkum Jabar Gelar Rapat dengan DPRD Pangandaran |
![]() |
---|
Polemik KJA di Pangandaran, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Apresiasi Langkah Unpad |
![]() |
---|
Perkuat Sinergi, Kemenkum Jabar dan DPRD Pangandaran Bahas Empat Raperda Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.