Pura-pura Mau Mengambil Paket, Pemuda di Pangandaran Berbuat Cabul pada Perempuan Berusia 9 Tahun

Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok
Illustrasi. Kembali lagi terjadi kasus pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti satu potong pakaian olahraga berwarna hitam abu dan satu potong celana training berwarna hitam.

IR pun ditetapkan menjadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved