Kebakaran di TPA Sarimukti

Kondisi Terkini TPA Sarimukti dan TPA Legok Nangka, Tinggal Asap, Titik Api Sudah Tak Ada

Gubernur meminta empat wilayah di Bandung Raya mampu mengurangi sampahnya hingga 50 persen.

|
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Petugas Diskar PB Kota Bandung saat melakukan teknis penyuntikan untuk memadamkan api di TPA Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kobaran api terus menyala, Rabu (23/8/2023). 

Bandung Raya Bakal Kurangi Sampah ke Sarimukti

Empat kabupaten dan kota di Bandung Raya yang menjadi konsumen TPA Sarimukti sepakat mengurangi pembuangan sampah ke Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.

Penandatanganan kesepakatan disaksikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Keempat daerah yang bersepakat yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Sudah tandatangan komitmen pengurangan sampah ke Sarimukti karena enggak bisa seperti dulu lagi," ujar Ridwan Kamil, Senin (28/8/2023).

Keempat daerah tersebut sepakat mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti hingga 50 persen.

"Jadi biasanya 450 ritase kita kan kurangi kalau bisa setengahnya atau lebih, itu lebih baik," ujar Ridwan Kamil.

Sebelumnya sampah yang dibuang dari empat wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti mencapai 2.000 ton per hari.

Kota Bandung menjadi penyumbang tertinggi lebih dari seribu ton per hari.

Baca juga: Kota Bandung Sudah Darurat Sampah, Ema Berharap Sudah Bisa Dikirim ke Sarimukti Mulai Hari Ini

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, berharap kesepakatan tersebut bisa dijalankan dengan maksimal.

Caranya tiap daerah mengedukasi warganya agar mengurangi sampah dan mengolah sampahnya secara mandiri.

"Misalnya sampah makanan, makan malam dan makan siang bisa dibuat kompos. Jangan dibuang semua pakai plastik ke depan rumah," katanya.

Bila hal itu dilakukan Ridwan Kamil optimistis volume sampah yang diangkut truk ke TPA Sarimukti akan berkurang.

Nantinya sampah yang dibuang ke Sarimukti pun hanya yang sifatnya residu atau sampah yang sudah tidak dapat diolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved