Demi Modal Judi Online, Pegawai Minimarket di Bandung Nekat Bobol Minimarket Cabang Perusahaanya

Pria berinisial JR (30) nekat membobol minimarket untuk modal judi online. JR sudah dua kali membobol minimarket di kawasan Kecamatan Regol

|
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pria berinisial JR (30), pembobol minimarket untuk modal judi online saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polsek Regol Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pria berinisial JR (30) nekat membobol minimarket untuk modal judi online.

Kapolsek Regol, AKP Aji Roznaldi Nugroho mengatakan, JR sudah dua kali membobol minimarket di kawasan Kecamatan Regol dari Juli hingga Agustus 2023.

Dikatakan Aji Roznaldi Nugroho, JR yang juga karyawan minimarket ini, melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. JR masuk bersama pengunjung lain ke minimarket, pada malam hari sebelum tutup.

JR kemudian masuk ke gudang minimarket dan bersembunyi hingga minimarket tersebut tutup dan ditinggalkan pekerjanya.

"Saat para pegawai pulang, pelaku pun keluar dari persembunyiannya dan melakukan pencurian ratusan rokok dan barang lainnya," ujar Aji, saat ungkap kasus di Polsek Regol, Selasa (29/8/2023).

Seusai menggasak isi toko, pelaku pun keluar melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam toko. Aksi itu dilakukan JR sebanyak dua kali.

Baca juga: Artis Ngetop Inisial WG Bikin Heboh, Diduga Ikut Promosikan SItus Judi Online, Kini Dibidik Polisi

"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko, termasuk recorder CCTV untuk menghilangkan jejaknya," katanya.

Tak lama setelah menjalankan aksi pencurian kedua, polisi mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil menangkap JR.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Baca juga: PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai Rp81 Triliun, Pengamat Himbau Kominfo Blokir Situsnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved