Ratusan Korban KSP SB Bakal Lakukan Aksi di PT Bandung, Ini Tuntutannya

Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), bakal melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) saat memberikan keterangan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/8/2023). 

Dalam kasus ini, total ada 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai Rp 8 triliun. Tapi asetnya saat ini, diperkirakan hanya tersisa Rp 2 triliun.

"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus yang diterima.

Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi SE yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas.

Dalam surat itu, manajemen berdalih kelangkaan disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiga, sulit masuk ke arus kas.

Sepanjang 2020, KSP-SB beberapa kali mengeluarkan SE yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun, hal tersebut tidak terealisasi.

Dengan banyaknya anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran homologasi tahap 1 sebesar 4 persen, maka mulai 3 Agustus 2021 hingga 13 April 2022, datanglah gugatan perdata bertubi-tubi dari puluhan korban KSP-SB.

Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP-SB di berbagai wilayah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.

Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP-SB dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.

Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP-SB.

Berkas dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Iwan Setiawan dan Dan Zaeni pun dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya kemudian diadili di PN Bogor dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved