Konflik PT BDS vs Pengusaha

2 Lembaga Hukum Tangani Kasus PT BDS Milik Pemkab Bandung, Pengamat: Kemajuan yang Signifikan

Dadang Risdal Aziz mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, yang serius menangani kasus PT BDS.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
KEBIJAKAN PUBLIK - Pengamat kebijakan publik dari Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dari Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, yang serius menangani kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS).

PT BDS merupakan satu di antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dalam kasus dugaan gagal bayar, Polda Jabar menangani indikasi tindak pidana umum. Sedangkan, Kejari Kabupaten Bandung menyoroti indikasi praktik korupsi dalam tubuh perusahaan tersebut.

Polda Jabar telah melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap kebenaran dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk para korban dan beberapa pihak dari jajaran direksi PT BDS. 

Sayangnya, dalam proses pemanggilan tersebut, tidak satu pun perwakilan dari manajemen perusahaan maupun kuasa hukum yang hadir untuk memberikan keterangan. 

Sementara dari sisi kejaksaan, perkembangan yang terjadi menunjukkan langkah yang signifikan. Kejari Kabupaten Bandung mengumumkan bahwa tahapan penyelidikan kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

Baca juga: Kejari Kabupaten Bandung Fokus Usut Dugaan Korupsi di PT BDS, Pidana Umum Jadi Ranah Polisi

Dadang menilai, langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan progres yang sangat penting.

"Ini sebuah kemajuan yang signifikan, aparat penegak hukum telah melakukan tugas sesuai tupoksinya, tinggal pendalaman sehingga kasus ini akan terbuka terang benderang," ujar Dadang kepada Tribun Jabar, Rabu (6/8/2025). 

Selain itu, Risdal mengharapkan agar tahapan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi titik awal terbukanya konstruksi dugaan pelanggaran yang dilakukan. 

Berdasarkan hasil analisisnya, hubungan antara PT BDS dengan mitranya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), mengindikasikan adanya pola kegiatan yang mencerminkan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal pendirian PT BDS.

Dugaan ini diperkuat dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, terlihat lonjakan omzet yang sangat tidak biasa.

Pada tahun buku 2023, PT BDS membukukan omzet sebesar Rp 33 miliar. Namun pada 2024, ada melonjak drastis menjadi Rp 314 miliar. Di mana persentase kenaikan tersebut mencapai 839,02 persen.

Baca juga: Polemik Keuangan di PT BDS, Ditreskrimum Polda Jabar Segera Panggil Pihak BUMD Kabupaten Bandung

Bahkan dari sisi keuntungan bersih, juga terjadi peningkatan yang mencolok dari Rp 955 juta pada tahun sebelumnya, menjadi Rp 9,7 miliar di tahun berikutnya.

Tidak hanya itu, aset lancar perusahaan pun menunjukkan kenaikan tajam. Dari hanya Rp 16 miliar pada 2023, menjadi Rp 131 miliar pada 2024. Namun yang menarik, 97,35 persen dari aset tersebut, atau sekitar Rp 127,5 miliar, tercatat dalam bentuk piutang dagang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved