Konflik PT BDS vs Pengusaha
2 Lembaga Hukum Tangani Kasus PT BDS Milik Pemkab Bandung, Pengamat: Kemajuan yang Signifikan
Dadang Risdal Aziz mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, yang serius menangani kasus PT BDS.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan publik dari Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, yang serius menangani kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS).
PT BDS merupakan satu di antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam kasus dugaan gagal bayar, Polda Jabar menangani indikasi tindak pidana umum. Sedangkan, Kejari Kabupaten Bandung menyoroti indikasi praktik korupsi dalam tubuh perusahaan tersebut.
Polda Jabar telah melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap kebenaran dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk para korban dan beberapa pihak dari jajaran direksi PT BDS.
Sayangnya, dalam proses pemanggilan tersebut, tidak satu pun perwakilan dari manajemen perusahaan maupun kuasa hukum yang hadir untuk memberikan keterangan.
Sementara dari sisi kejaksaan, perkembangan yang terjadi menunjukkan langkah yang signifikan. Kejari Kabupaten Bandung mengumumkan bahwa tahapan penyelidikan kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bandung Fokus Usut Dugaan Korupsi di PT BDS, Pidana Umum Jadi Ranah Polisi
Dadang menilai, langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum merupakan progres yang sangat penting.
"Ini sebuah kemajuan yang signifikan, aparat penegak hukum telah melakukan tugas sesuai tupoksinya, tinggal pendalaman sehingga kasus ini akan terbuka terang benderang," ujar Dadang kepada Tribun Jabar, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, Risdal mengharapkan agar tahapan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi titik awal terbukanya konstruksi dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan hasil analisisnya, hubungan antara PT BDS dengan mitranya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR), mengindikasikan adanya pola kegiatan yang mencerminkan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal pendirian PT BDS.
Dugaan ini diperkuat dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, terlihat lonjakan omzet yang sangat tidak biasa.
Pada tahun buku 2023, PT BDS membukukan omzet sebesar Rp 33 miliar. Namun pada 2024, ada melonjak drastis menjadi Rp 314 miliar. Di mana persentase kenaikan tersebut mencapai 839,02 persen.
Baca juga: Polemik Keuangan di PT BDS, Ditreskrimum Polda Jabar Segera Panggil Pihak BUMD Kabupaten Bandung
Bahkan dari sisi keuntungan bersih, juga terjadi peningkatan yang mencolok dari Rp 955 juta pada tahun sebelumnya, menjadi Rp 9,7 miliar di tahun berikutnya.
Tidak hanya itu, aset lancar perusahaan pun menunjukkan kenaikan tajam. Dari hanya Rp 16 miliar pada 2023, menjadi Rp 131 miliar pada 2024. Namun yang menarik, 97,35 persen dari aset tersebut, atau sekitar Rp 127,5 miliar, tercatat dalam bentuk piutang dagang.
Tanggapi Penggeledahan Kantor PT BDS, Kuasa Hukum Minta Bukti Sitaan Dipakai dalam Sidang PKPU |
![]() |
---|
Pemkab Bandung Angkat Suara Soal Penggeledahan PT BDS Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri |
![]() |
---|
Setelah Geledah Kantor PT BDS dan Rumah Dirut, Kejari Bale Bandung Akan Panggil Vendor |
![]() |
---|
Tak Hanya Geledah Kantor PT BDS, Kejari Bandung Juga Sikat Perusahan Rekanan hingga Rumah Dirut |
![]() |
---|
Geledah Kantor BUMD Bandung, Kejari Sita Dokumen hingga Perangkat Elektronik PT BDS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.