Ratusan Korban KSP SB Bakal Lakukan Aksi di PT Bandung, Ini Tuntutannya
Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), bakal melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), bakal melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, di Jalan Cimuncang, Kota Bandung.
Aksi itu rencananya bakal dilakukan pada 30 Agustus 2023, sebagai buntut dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang memvonis terdakwa Dang Zaeni dan Iwan Setiawan, pimpinan KSP-SB dengan hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, para korban tidak terima, lantaran vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 15 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Cerita Emak-emak di Kota Bandung Tak Bisa Ambil Duit Miliarannya di KSP Sejahtera Bersama
Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga meminta terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada seluruh korban.
Koordinator korban, Ivelany Citra Ayudina mengatakan, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan saat aksi di PT Bandung 30 Agustus 2023.
Pertama, kata dia, kembalikan kerugian kepada para korban yang melaporkan, bukan seluruh anggota KSP SB.
"Yang melaporkan itu hanya 2.356 anggota dengan total 25 laporan polisi, tapi hakim ini tidak jelas soal aset, apakah akan diberikan kepada seluruh anggota atau hanya anggota yang melaporkan, karena tidak semu anggota melapor, makanya kita ingin tahu apakah seluruh anggota atau hanya yang lapor," ujar Ivelany Citra Ayudina, saat jumpa pers di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/8/2023).
Kedua, kata dia, para korban menuntut agar hakim PT Bandung menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa.
"Hukuman itu tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun, karena sudah terbukti semua, ada TPPU nya juga," katanya.
Ketiga, para korban meminta hakim PT Bandung agar memiliki banyak pertimbangan sebelum memvonis banding putusan tersebut.
"Dan semoga PT Bandung bisa memeriksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar. Tiga poin itu yang akan hadir tuntutan kita," ucapnya.
"Kalau tidak dipenuhi, kita akan terus berlanjut ke kasasi dan MA, kalau memang keputusannya belum sesuai harapan kita," sambungnya.
Kronologi Kasus Koperasi Sejahtera Bersama
Polemik koperasi ini bermula dari gagal bayar KSP-SB pada 2020. Jajaran pengurus KSP-SB dan pengawasnya mengeluarkan surat edaran (SE) secara sepihak.
Dalam kasus ini, total ada 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai Rp 8 triliun. Tapi asetnya saat ini, diperkirakan hanya tersisa Rp 2 triliun.
"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus yang diterima.
Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi SE yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas.
Dalam surat itu, manajemen berdalih kelangkaan disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiga, sulit masuk ke arus kas.
Sepanjang 2020, KSP-SB beberapa kali mengeluarkan SE yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun, hal tersebut tidak terealisasi.
Dengan banyaknya anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran homologasi tahap 1 sebesar 4 persen, maka mulai 3 Agustus 2021 hingga 13 April 2022, datanglah gugatan perdata bertubi-tubi dari puluhan korban KSP-SB.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP-SB di berbagai wilayah dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP-SB dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.
Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP-SB.
Berkas dua tersangka dalam kasus tersebut atas nama Iwan Setiawan dan Dan Zaeni pun dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya kemudian diadili di PN Bogor dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Reaksi Bupati Bandung Dadang Supriatna Namanya Terseret Kasus PT BDS, Enggan Buka Mulut |
![]() |
---|
Bupati Bandung Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT BDS yang Ditangani Kejari |
![]() |
---|
Jeritan Korban Gagal Bayar BUMD Bandung, Istri Vendor Sampaikan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
2 Lembaga Hukum Tangani Kasus PT BDS Milik Pemkab Bandung, Pengamat: Kemajuan yang Signifikan |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bandung Fokus Usut Dugaan Korupsi di PT BDS, Pidana Umum Jadi Ranah Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.