Ratusan Korban KSP SB Bakal Lakukan Aksi di PT Bandung, Ini Tuntutannya

Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), bakal melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) saat memberikan keterangan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), bakal melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, di Jalan Cimuncang, Kota Bandung.

Aksi itu rencananya bakal dilakukan pada 30 Agustus 2023, sebagai buntut dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang memvonis terdakwa Dang Zaeni dan Iwan Setiawan, pimpinan KSP-SB dengan hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, para korban tidak terima, lantaran vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Cerita Emak-emak di Kota Bandung Tak Bisa Ambil Duit Miliarannya di KSP Sejahtera Bersama

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga meminta terdakwa untuk mengembalikan kerugian kepada seluruh korban.

Koordinator korban, Ivelany Citra Ayudina mengatakan, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan saat aksi di PT Bandung 30 Agustus 2023.

Pertama, kata dia, kembalikan kerugian kepada para korban yang melaporkan, bukan seluruh anggota KSP SB.

"Yang melaporkan itu hanya 2.356 anggota dengan total 25 laporan polisi, tapi hakim ini tidak jelas soal aset, apakah akan diberikan kepada seluruh anggota atau hanya anggota yang melaporkan, karena tidak semu anggota melapor, makanya kita ingin tahu apakah seluruh anggota atau hanya yang lapor," ujar Ivelany Citra Ayudina, saat jumpa pers di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (28/8/2023).

Kedua, kata dia, para korban menuntut agar hakim PT Bandung menaikkan hukuman untuk kedua terdakwa.

"Hukuman itu tidak bisa hanya 5 tahun, minimal hukumannya 15 tahun, karena sudah terbukti semua, ada TPPU nya juga," katanya.

Ketiga, para korban meminta hakim PT Bandung agar memiliki banyak pertimbangan sebelum memvonis banding putusan tersebut.

"Dan semoga PT Bandung bisa memeriksa hakim PN Bogor yang memvonis terdakwa hanya 5 tahun dan denda Rp. 10 miliar. Tiga poin itu yang akan hadir tuntutan kita," ucapnya.

"Kalau tidak dipenuhi, kita akan terus berlanjut ke kasasi dan MA, kalau memang keputusannya belum sesuai harapan kita," sambungnya.

Kronologi Kasus Koperasi Sejahtera Bersama

Polemik koperasi ini bermula dari gagal bayar KSP-SB pada 2020. Jajaran pengurus KSP-SB dan pengawasnya mengeluarkan surat edaran (SE) secara sepihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved