Pileg 2024

Daftar Bakal Caleg yang Mantan Narapidana, 15 di Antaranya Mantan Koruptor

Sebanyak 12 nama yang masuk dalam daftar calon sementara Pemilu 2024 alias calon legislatif mendapat sorotan dari ICW.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji menanggapi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, istrinya, serta sejumlah ajudannya dan sejumlah kejanggalan di balik kasus tersebut. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan terpidana

Sebanyak 15 nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 alias calon legislatif mendapat sorotan dari ICW.

Nama-nama itu mendapat perhatian lebih karena mereka adalah para mantan koruptor yang sudah menjalani hukuman.

Selain yang berstatus koruptor, KPU lebih umum lagi mengumumkan para bakal caleg berstatus mantan narapidana.

Dari data yang dirilis KPU, setidaknya ada 52 mantan narapidana.

Nha, dari 52 mantan narapidana itu, 15 di antaranya adalah koruptor.

Komisoner KPU RI, Idham Holik (tengah) pastikan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu
Komisoner KPU RI, Idham Holik (tengah) pastikan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu ()

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menejelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih. 

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023). 

Adapun total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI, sedangkan 16 bacaleg DPD RI.

Baca juga: Daftar 12 Mantan Koruptor yang Masuk DCS Pemilu 2024, Ada yang di Dapil Jabar, Termasuk Susno Duadji

Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.

Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Ternyata, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.

Adapun Berikut ini daftar nama Bacaleg berstatus terpidana baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI:

Bacaleg DPR RI

1. Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved