Gaji PNS Naik 8 Persen, untuk Pensiun Naik 12 Persen, Negara Siapkan Rp 52 Triliun, Ini Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS bakal naik tahun depan. Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Editor: Januar Pribadi Hamel
TV Parlemen
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen dalam pidato di depan DPR/MPR, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS bakal naik tahun depan

Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8).

Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji. Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

Senada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu mengatakan tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Baca juga: Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Sesuai PP no 15/2019

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya. Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:

Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400.
- IIId: Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000.

Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Sri Mulyani menyatakan, anggaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI maupun Polri sebesar Rp 52 triliun.

Menkeu Sri Mulyani bilang, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen. Sedangkan porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran.

"ASN TNI/Polri 8 persen sementara pensiunan 12 persen kenaikan leih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun," kata Menkeu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved