Tahun Depan Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rincian Gaji PNS Sesuai PP no 15/2019

Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. 

Editor: Ravianto
Istimewa
Ilustrasi PNS. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan.

Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji.

Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

Sebelumnta hal yang juga diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. 

Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. 

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan II

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved