Puluhan Pengedar Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Sukabumi, Termasuk Janda Muda 19 Tahun

Tidak hanya Janda muda saja. Satnarkoba juga menangkap seorang bandar sabu yang baru seminggu bebas berinisial RS (43)

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menghadirkan 22 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan 0bat terlarang di Polres Sukabumi Kota, Rabu (9/8/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang janda muda berinisial RM (19) terjaring Operasi Antik 2023 yang digelar Polres Sukabumi.

RM kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang yang akhirnya harus berurusan dengan Satnarkoba.  

Tidak hanya Janda muda saja. Satnarkoba juga menangkap seorang bandar sabu yang baru seminggu bebas berinisial RS (43) karena tertangkap basah menjual sabu dan ekstasi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan janda muda tersebut diamankan di rumahnya pada Jumat (28/7/2023) di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. 

"Pelaku ini mengedarkan, ribuan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar. Barangnya didapat dari orangtuanya. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Ari Setyawan Wibowo, Rabu, (09/08/2023). 

Sementara untuk tersangka bandar narkoba, RS ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Tersangka RS merupakan residivis bandar narkoba yang kembali jadi bandar setelah keluar dari penjara. 

"Dari bandar RS, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram dan 90 butir ekstasi," ujar Ari. 

Ari menjelaskan dalam dalam Operasi Antik 2023 yang digelar jajaran Polres Sukabumi Kota, pihaknya berhasil menangkap 22 pelaku pengedar termasuk seorang bandar dari 16 tempat kejadian perkara (TKP) di 9 kecamatan Kota dan Kabupaten Sukabumi. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 107,23 gram, 90 butir ekstasi, 897,53 gram daun ganja, 274 butir obat psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp772.000. 

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 196, 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved