Polemik Ponpes Al Zaytun

Kuasa Hukum MUI Menolak Panji Gumilang Dihadirkan Secara Daring dalam Sidang Mediasi

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang berencana dihadirkan secara daring pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang berencana dihadirkan secara daring pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Namun, M Ihsan Tanjung, kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menolak rencanatersebut.

PN Jakarta Pusat menjadwalkan pertemuan mediasi antara Panji Gumilang selaku penggugat Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia.

Sayangnya pada tahap mediasi hari ini pihak Panji Gumilang selaku penggugat tidak bisa hadir temui Anwar Abbas dan pihak Majelis Ulama Indonesia selaku tergugat.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pembelajaran Santri Ponpes Al Zaytun Diawasi Ketat Kemenag Indramayu

"Karena kita mediasi di pengadilan, seyogianya, ketua pengadilan bisa memerintahkan penyidik untuk bisa menghadirkan Pak Panji Gumilang," kata Ihsan ditemui di PN Jakpus, Rabu (9/8/2023).

Kemudian dikatakan Ihsan bahwa pada tahap mediasi hari ini ditawarkan Panji Gumilang dihadirkan secara daring.

"Tadi ditawarkan oleh mediator kalau seand

Baca juga: Warga Indramayu Beri Hadiah Tumpeng untuk Polri, Apresiasi Bareskrim yang Tahan Panji Gumilang

ainya tidak bisa, akan dilakukan mediasi secara daring. Kami keberatan dan Buya (Anwar Abbas) juga keberatan," sambungnya.

Ihsan lalu mengungkapkan alasan mengapa ia menolak Panji Gumilang dihadirkan secara daring.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Pola yang Dilakukan Panji Gumilang Dalam Kasus Pencucian Uang di Al Zaytun

"Kenapa? Daring itu tidak akan dapat rasanya. Karena yang diharapkan oleh mediator, perdamaian," kata Ihsan.

"Kalau kita ketemu daring, itu sangat banyak keterbatasan. Tadi Buya menegaskan minta agar pengadilan menghadirkan pak Panji Gumilang Minggu depan hari Rabu di PN Jakpus," jelasnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved