Polemik Ponpes Al Zaytun

Kuasa Hukum MUI Menolak Panji Gumilang Dihadirkan Secara Daring dalam Sidang Mediasi

Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang berencana dihadirkan secara daring pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab. Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.

Selain gugatan perdata, kubu Panji Gumilang juga berencana melaporan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Namun, hal itu baru rencana karena masih melakukan diskusi lebih lanjut termasuk persangkaan pasal yang akan dilayangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum MUI Tolak Panji Gumilang Hadir Via Online di Sidang Mediasi.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved