Pengakuan Yana Mulyana Soal Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur Ternyata Uang Rp100 Juta

Dalam kesaksiannya, Yana mengaku pertama bertemu dengan Sonny pada tanggal 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menceritakan bagaimana awal mula perkenalan dengan Sonny Setiadi, Direktur Utama PT CIFO, hingga akhirnya ia menerima suap untuk proyek Bandung Smart City.

Pengakuan Yana disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan CCTV dan (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi, Direktur PT CIFO, Benny, dan Andreas Guntoro dari PT SMA di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023). 

Selain Yana Mulyana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi pemberantasan korupsi (KPK) turut menghadirkan dua saksi lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub nonaktif Khairur Rijal.

Ketiga saksi ini, turut jadi tersangka dalam pusaran korupsi proyek Smart City Pemkot Bandung. 

Dalam kesaksiannya, Yana mengaku pertama bertemu dengan Sonny pada tanggal 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung, setelah acara pelantikan sejumlah ASN.

Pertemuan itu difasilitasi Khairur Rijal yang saat itu menyampaikan bahwa Sonny ingin bertemu, untuk berbicara terkait dengan CSR pemasangan WiFi di Kota Bandung. 

"Saudara Khairur Rijal mengatakan Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk titiknya di mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya sudah, saya bilang boleh lah. Kemudian, Saudara Sonny masuk (ruangan) saudara Rijal keluar," ujar Yana.

Sonny saat itu memperkenalkan diri kepada Yana sebagai pengusaha yang sudah banyak menurunkan fiber optik di Bandung. Setelah berbincang soal rencana pemasangan WiFi, Sonny lalu berpamitan kepada Yana sambil mengeluarkan amplop berwarna cokelat yang ditaruh di atas meja.

"Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya nuhun', kata saya," tutur Yana.

Awalnya, Yana mengira amplop tersebut berisi brosur. Setelah dicek, ternyata berisi uang tunai pecahan nominal Rp100 ribu. Namun, Yana mengaku lupa berapa jumlahnya.

"Sempat dibuka?" tanya jaksa.

"Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa," jawab Yana.

Yana sempat berpikir uang tersebut akan dikembalikan, namun urung hingga akhirnya digunakan untuk santunan atau takziah ke masyarakat. 

"Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi, tapi karena banyak aspirasi masyarakat," kata Yana.

Setelah pertemuan itu, Sonny sempat menghubungi Yana melalui pesan WhatsApp dan menjanjikan pemasangan WiFi gratis di sejumlah titik di Bandung. 

Sementara itu, Jaksa dari KPK, Titto Jaelani, menyebut nominal uang yang ada diamplop cokelat sebagai perkenalan itu nominalnya sekitar Rp100 juta.

"Itu Rp 100 juta," ujar Titto. 

Sebelumnya, dalam kasus ini, 3 terdakwa sudah diadili di persidangan. Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Yana Mulyana senilai Rp888 juta. Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp186 juta. Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian Benny dan Andreas didakwa telah menyuap Yana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Khairur Rijal senilai Rp 702,2 juta.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved