Kamis, 11 Juni 2026

Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025

Inilah sosok mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang sudah bebas bersyarat sejak Juni 2025

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Jabar (Nandri Prilatama/Gani Kurniawan)
BEBAS BERSYARAT - Foto arsip Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). -- Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah bebas sejak 14 Juni 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang sudah bebas bersyarat sejak Juni 2025, setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Kabar Yana Mulyana bebas ini dibenarkan oleh Humas Lapas Sukamiskin.

“Betul (bebas). Pak Yana sudah melaksanakan bebas bersyarat. Dia dihadapkan ke Bapas Bandung per 13 Juni 2025,” kata Yaman, Minggu (14/9/2025).

Sebelumnya Yana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023.

Ia terjerat bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal.

Selain pejabat Pemkot Bandung, tiga oang dari pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara tersebut.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sudah Bebas sejak Juni 2025, Masih Wajib Lapor hingga 2027

Vonis empat tahun penjara

Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana, disertai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Yana, Dadang, dan Rijal terbukti menerima suap Rp 2,16 miliar terkait proyek pengadaan pengadaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung, dengan rincian Sekdishub Kota Bandung memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut senilai Rp2,16 miliar.

Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (keempat dari kiri), saat dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, bersama dua terpidana lainnya.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (keempat dari kiri), saat dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, bersama dua terpidana lainnya. (Istimewa)

Kabar bebasnya Yana Mulyana menjadi sorotan, terutama karena masa hukumannya lebih singkat dari vonis yang dijatuhkan. 

Mantan Wali Kota Bandung itu sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023 dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Jika dihitung secara normal, masa tahanan Yana seharusnya berakhir pada April 2027. Namun, ia telah dinyatakan bebas lebih awal, seakan mendapat 'diskon'.

Bila dihitung berdasarkan vonis tersebut, Yana mendapatkan pemotongan masa tahanan sekitar 1 tahun 10 bulan.

Sebagai informasi, terkait program pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved