Eks Wali Kota Bandung Bebas, Pengamat Hukum dari Unisba Suarakan RUU Perampasan Aset
Pembebasan bersyarat sudah ada aturannya, termasuk yang dialami mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas menyebut bahwa pembebasan bersyarat sudah ada aturannya, termasuk yang dialami mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Hal ini, katanya, secara normatif telah diatur di UU Pemasyarakatan, serta Permen Hukum dan HAM, ditambah yang bersangkutan telah menjalani hukuman dua per tiga masa tahanan.
Nandang menjelaskan, setiap warga binaan berhak mendapatkan itu asalkan sesuai aturan. Dia pun menilai apa yang didapatkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana bisa saja jika memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman,
"Kalau sudah menjalani masa dua per tiga masa tahanan, maka ya dimungkinkan, belum lagi jika dia berkelakuan baik," ujarnya, Senin (15/9/2025).
Nandang menambahkan, pembebasan bersyarat itu hak setiap terpidana dengan tidak ada perlakuan berbeda.
Di samping itu, dia pun sempat menyinggung terkait RUU perampasan aset. Pasalnya, para koruptor yang bebas masih dapat menikmati uang hasil korupsinya ketika bebas.
Nandang pun mendukung terkait RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.
"Harus, sejak awal kita merekomendasikan United Nations Convention Against Corruption, termasuk Indonesia, tindak pidana korupsi dikategorikan kejahatan berat selain merampas aset juga merecovery, bagaimana mengganti kerugian negara, kerugian negara harus betul-betul dipulihkan," ujarnya.(*)
| Pakar Hukum Unisba Soroti Potensi Hukum dalam Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS |
|
|---|
| Pakar Hukum Sebut Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Akibat Kelalaian, Pelaku Sulit Dipidana |
|
|---|
| Kriminolog Unisba Minta Polisi Proaktif Usut Teror Ketua HMI Jabar: Jangan Tunggu Ada Korban! |
|
|---|
| Kriminolog Unisba Minta Polisi Proaktif Soal Teror yang Incar Ketua HMI Jabar |
|
|---|
| Lantik Lima Dekan Baru, Unisba Targetkan 26 Prodi Raih Akreditasi Unggul hingga 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20230906_GANI_05.jpg)