Kamis, 16 April 2026

Eks Wali Kota Bandung Bebas, Pengamat Hukum dari Unisba Suarakan RUU Perampasan Aset

Pembebasan bersyarat sudah ada aturannya, termasuk yang dialami mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyapa seseorang setelah berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas menyebut bahwa pembebasan bersyarat sudah ada aturannya, termasuk yang dialami mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Hal ini, katanya, secara normatif telah diatur di UU Pemasyarakatan, serta Permen Hukum dan HAM, ditambah yang bersangkutan telah menjalani hukuman dua per tiga masa tahanan.

Nandang menjelaskan, setiap warga binaan berhak mendapatkan itu asalkan sesuai aturan. Dia pun menilai apa yang didapatkan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana bisa saja jika memang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman,

"Kalau sudah menjalani masa dua per tiga masa tahanan, maka ya dimungkinkan, belum lagi jika dia berkelakuan baik," ujarnya, Senin (15/9/2025).

Nandang menambahkan, pembebasan bersyarat itu hak setiap terpidana dengan tidak ada perlakuan berbeda.

Di samping itu, dia pun sempat menyinggung terkait RUU perampasan aset. Pasalnya, para koruptor yang bebas masih dapat menikmati uang hasil korupsinya ketika bebas.

Nandang pun mendukung terkait RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan.

"Harus, sejak awal kita merekomendasikan United Nations Convention Against Corruption, termasuk Indonesia, tindak pidana korupsi dikategorikan kejahatan berat selain merampas aset juga merecovery, bagaimana mengganti kerugian negara, kerugian negara harus betul-betul dipulihkan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved