Tak Hanya Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, 2 Mantan Anak Buahnya Ikut Bebas Bersyarat

Dua mantan anak buah eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ternyata ikut bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua mantan anak buah eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ternyata ikut bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Kebebasan mereka terkonfirmasi dari Kalapas Sukamiskin Bandung, Fajar Nur Cahyo.

"Benar, keduanya sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," ujarnya, Senin (15/9/2025).

Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal sempat ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung lantaran terlibat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Dadang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, dan Rijal sebagai Sekretarisnya.

"Dadang bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025, dan Rijal bebas pada 8 September 2025," ujarnya.

Baik Yana, Dadang, maupun Rijal, lanjutnya, terlibat kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023.

Ketika itu, Yana Mulyana terkena OTT KPK bersama Dadang dan Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.

Yana Mulyana dan Dadang mendapat vonis empat tahun, dan Rijal divonis lima tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung, dengan rincian Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar Rp 2,16 miliar.

Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved