Pengakuan Yana Mulyana Soal Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur Ternyata Uang Rp100 Juta

Dalam kesaksiannya, Yana mengaku pertama bertemu dengan Sonny pada tanggal 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menceritakan bagaimana awal mula perkenalan dengan Sonny Setiadi, Direktur Utama PT CIFO, hingga akhirnya ia menerima suap untuk proyek Bandung Smart City.

Pengakuan Yana disampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang suap pengadaan CCTV dan (ISP) dengan terdakwa Sony Setiadi, Direktur PT CIFO, Benny, dan Andreas Guntoro dari PT SMA di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023). 

Selain Yana Mulyana, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi pemberantasan korupsi (KPK) turut menghadirkan dua saksi lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub nonaktif Khairur Rijal.

Ketiga saksi ini, turut jadi tersangka dalam pusaran korupsi proyek Smart City Pemkot Bandung. 

Dalam kesaksiannya, Yana mengaku pertama bertemu dengan Sonny pada tanggal 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung, setelah acara pelantikan sejumlah ASN.

Pertemuan itu difasilitasi Khairur Rijal yang saat itu menyampaikan bahwa Sonny ingin bertemu, untuk berbicara terkait dengan CSR pemasangan WiFi di Kota Bandung. 

"Saudara Khairur Rijal mengatakan Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk titiknya di mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya sudah, saya bilang boleh lah. Kemudian, Saudara Sonny masuk (ruangan) saudara Rijal keluar," ujar Yana.

Sonny saat itu memperkenalkan diri kepada Yana sebagai pengusaha yang sudah banyak menurunkan fiber optik di Bandung. Setelah berbincang soal rencana pemasangan WiFi, Sonny lalu berpamitan kepada Yana sambil mengeluarkan amplop berwarna cokelat yang ditaruh di atas meja.

"Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya nuhun', kata saya," tutur Yana.

Awalnya, Yana mengira amplop tersebut berisi brosur. Setelah dicek, ternyata berisi uang tunai pecahan nominal Rp100 ribu. Namun, Yana mengaku lupa berapa jumlahnya.

"Sempat dibuka?" tanya jaksa.

"Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa," jawab Yana.

Yana sempat berpikir uang tersebut akan dikembalikan, namun urung hingga akhirnya digunakan untuk santunan atau takziah ke masyarakat. 

"Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi, tapi karena banyak aspirasi masyarakat," kata Yana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved