Penipuan Bisnis Titip Limit

Puluhan Warga Ciamis dan Tasik Tertipu Bisnis Titip Limit, Mendadak Punya Utang dan Ditagih DC

Puluhan warga dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya menjadi korban penipuan berkedok bisnis titip limit. Kerugian total Rp 500 juta.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Ai Sani
TERTIPU - Rara (tengah) dan Ihfad (kanan) serta satu korban dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit dengan menggunakan fasilitas pembayaran paylater saat menunjukkan surat laporan ke Polres Ciamis. 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan warga Ciamis dan Tasikmalaya tertipu bisnis titip limit menggunakan pembayaran paylater.
  • Perempuan berinisial J, diduga sebagai aktor penipun bisnis titip limit ini.
  • Para korban mengalami kerugian total hingga Rp 500 juta.
  • Para korban ingin polisi segera menangkap pelaku penipuan dan memberikan hukuman.

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Puluhan warga dari Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya menjadi korban dugaan penipuan berkedok bisnis titip limit dengan menggunakan fasilitas pembayaran paylater.

Modus ini dijalankan oleh seorang perempuan berinisial J, warga Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. 

Para korban kini menuntut keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.

Salah satu korban, Ihfad Muhammad Hafidin (26), warga Kecamatan Sindangkasih, menceritakan awal mula dirinya terjerat bujuk rayu pelaku. 

J menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming bonus Rp1 juta bagi setiap transaksi yang menggunakan limit paylater.

Baca juga: Kapolres Ciamis Inisiatif Gelar Pernikahan Bagi Pasangan Pembuang Bayi di Panawangan

“Awalnya pelaku meminta saya checkout barang dari tokonya. Katanya nanti cicilan akan ditanggung oleh dia, saya hanya perlu pakai limit paylater saja,” tutur Ihfad, Kamis (6/11/2025).

Di awal transaksi, semuanya tampak lancar, bonus juga diberikan, cicilan dibayar. 

Namun di transaksi kedua, janji itu mulai dilanggar. 

Bonus tak lagi diberikan, cicilan menunggak, dan pelaku mendadak menghilang tanpa kabar.

Akibatnya hingga kini, Ihfad dan korban lainnya masih diteror oleh debt collector yang menagih cicilan pay later tersebut.

“Dari dua kali transaksi saya rugi sekitar Rp17 juta. Ada teman saya bahkan sampai rugi Rp75 juta,” ungkapnya.

KTP Dipakai untuk Pinjol

Kasus serupa juga dialami Rara (22), warga Kecamatan Cipaku. 

Ia mengaku diajak bisnis oleh pelaku sejak Juli 2025, bahkan diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP untuk keperluan transaksi.

Belakangan, Rara mengetahui data pribadinya digunakan untuk mengajukan pinjaman di sejumlah aplikasi pinjol seperti AdaKami dan Kredit Pintar. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved