KPK Mengaku Kelupaan Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka, Sampaikan Permintaan kepada Panglima TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. 

Editor: Giri
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. 

Keduanya adalah Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Henri merupakan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas). Sedangkan Alfi adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. 

Selumnya, Alfi ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Alfi diduga menerima uang untuk menyuap Henri.

Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK justru mengaku khilaf.

Penyebabnya, TNI menyatakan lembaga antirasuah tak berhak menetapkan personel aktif militer sebagai tersangka.

KPK pun akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah sejumlah perwira tinggi TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023) siang.

Baca juga: MENGEJUTKAN, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Mundur Pascapenetapan Tersangka Kabasarnas

KPK awalnya mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait pemeriksaan dan gelar perkara yang menyangkut Henri dan Afri.

Gelar perkara dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Sehari setelah Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka, Puspom TNI langsung bereaksi.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Agung mengeklaim bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Baca juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka, TNI Datangi Markas KPK, Danpuspom TNI Akui Temui Henri Alfiandi

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved