KPK Mengaku Kelupaan Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka, Sampaikan Permintaan kepada Panglima TNI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. 

Editor: Giri
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) 

"Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," sambung dia.

Agung menilai bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri tidak tepat karena menyalahi aturan.

Apalagi, kata dia, Puspom TNI sebelumnya hanya diberitahu KPK soal penanganan hukum Henri dan Afri, di mana statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan terkait penetapan tersangka.

"Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Agung.

Sehari berikutnya, Agung bersama Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Jampidmil Mayjen Wahyoedho Indrajit; Orjen TNI Laksamana Muda, Nazali Lempo; dan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat siang.

Agung mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan koordinasi mengenai barang bukti kasus dugaan suap Henri dan Afri.

Agung memastikan bahwa Puspom TNI akan menuntaskan kasus ini.

"Kita mau menyelesaikan," ucap Agung.

Setelah menjalin koordinasi dengan TNI, KPK justru mengaku khilaf telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari semestinya jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi diserahkan ke pihak TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak.

Pihaknya menyadari bahwa apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sipil dan militer, maka terduga pelaku dari militer seharusnya diserahkan kepada TNI.

Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Puspom TNI.

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Khilaf KPK Usai Disambangi TNI, Awalnya Akui Sudah Koordinasi"

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved